JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Perkara tersebut kini telah kembali terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan bahwa berkas perkara telah kembali diterima pengadilan setelah jaksa melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ujar Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Menurut Immanuel, perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Ia menjelaskan, pelimpahan ulang dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam sidang putusan sela pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.