MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial JW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 8 kilogram sabu yang ditemukan dari tangan pelaku dan rumahnya.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Pemkot dan Kejaksaan Monitoring Dapur MBG di Binjai, Ini Hasil Temuannya Saat diamankan, JW diketahui membawa 2 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Helvetia, Kota Medan.
"Awal penangkapan kita amankan 2 kilogram. Itu berdasarkan keterangan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke kawasan Helvetia," kata Brigjen Tatar Nugroho, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sekitar 6 kilogram sabu yang dibungkus rapi.
Menurut Tatar, salah satu bungkus sabu ditemukan dalam kondisi telah terbuka.
"Kemungkinan satu bungkus yang terbuka itu seberat 850 gram. Lalu kita juga temukan bungkusan lain lebih kecil seberat 150 gram. Jadi total kurang lebih 6 Kg kita dapati di rumah," ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Sumatera Utara mencapai sekitar 8 kilogram sabu.
BNNP Sumatera Utara menyatakan penyelidikan belum berhenti pada penangkapan JW.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.