KUPANG – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II (NTT II), Viktor Bungtilu Laiskodat, mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur membangun budaya digital yang sehat untuk menghadapi maraknya praktik judi online yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertema "Membangun Masyarakat NTT Cerdas Digital Tanpa Judi Online" yang digelar di Gereja Sion Oepura, Kota Kupang, pekan lalu.
Dalam kegiatan itu, Viktor mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, produktif, dan tidak mudah terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Pimpin Tepung Tawar Pemulangan Jemaah Haji 1448 H, Tekankan Peningkatan Pelayanan Haji "Ruang digital harus menjadi tempat masyarakat belajar, bekerja, berusaha, dan menciptakan nilai tambah. Jangan biarkan teknologi dimanfaatkan untuk menghancurkan masa depan keluarga melalui judi online," kata Viktor.
Menurut Viktor, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah, regulator, dan komunitas memiliki peran penting dalam membangun kesadaran digital sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman di ruang siber.
"Literasi digital harus menjadi gerakan bersama. Semakin masyarakat memahami risiko kejahatan digital, semakin kuat perlindungan bagi anak-anak dan generasi muda," ujarnya.
Viktor menilai penguatan literasi digital menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penyebaran judi online di Indonesia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online, yang menunjukkan bahwa ancaman tersebut telah menyasar kelompok usia yang sangat rentan.
Dalam sosialisasi tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana, Moni Welhelmina Muskanan, menjelaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial karena menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Moni, jaringan judi online memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, afiliator, hingga sindikat internasional yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
"Judi online dirancang menggunakan algoritma yang membuat pemain terus kembali hingga akhirnya mengalami kecanduan. Kemudahan sistem pembayaran juga semakin memperbesar godaan masyarakat untuk mencobanya," katanya.