JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, hingga melunasi pembelian rumah untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp83,4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut diduga ditujukan kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2022 melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Rico Waas Minta RPH Medan Berbenah, Bidik Bisnis Daging Olahan hingga Cold Storage Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga merupakan bentuk komitmen fee agar Moch Mahrus memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar.
Dalam perkara ini, Moch Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pada klaster pemberi suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster pemberi, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad untuk memperoleh jatah dana hibah Pokmas di sejumlah daerah di Jawa Timur.
KPK mengungkap praktik tersebut bermula dari pembagian kuota dana hibah yang menjadi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur. Dalam prosesnya, setiap pihak yang menginginkan alokasi dana hibah diduga diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Bahkan, dari dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat, penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan kembali sebesar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.* (k/dh)