JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari. Langkah tersebut disebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan itu disampaikan Kejagung saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan penggeledahan yang dipersoalkan pihak Lodewyk telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung menilai tindakan tersebut diperlukan karena adanya kondisi mendesak dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, 7 Saksi Sudah Diperiksa "Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," ujar jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.
Kejagung menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman Lodewyk, tetapi juga berlangsung secara serentak di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan serta mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi MBG.Kejagung Klaim Miliki Empat Alat BuktiDalam sidang yang sama, Kejagung juga menyampaikan dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penyidik disebut telah memiliki empat alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat proses hukum.
Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen.
Jaksa menyebut bukti elektronik yang diperoleh penyidik mencakup percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk anggota keluarganya. Bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perkara tata kelola program MBG.
"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata jaksa.
Dugaan Pemborosan Anggaran MBGSelain mengungkap alat bukti, Kejagung juga menyampaikan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam tata kelola program MBG.
Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa menyebut terdapat dugaan pemborosan anggaran yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Meski demikian, proses pembuktian terkait dugaan tindak pidana maupun kerugian negara masih akan diuji dalam proses hukum lanjutan.