JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya instruksi untuk melakukan "bersih-bersih" setelah muncul informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan dugaan adanya perintah kepada seorang staf bernama Salisa untuk menghilangkan barang bukti, termasuk membakar amplop yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati Namun, Budiman membantah pernah memerintahkan pembakaran amplop. Ia menegaskan bahwa kalimat yang disampaikan saat itu hanya berupa arahan untuk melakukan "bersih-bersih".
"Saya tidak pernah menyampaikan amplop dibakar. Yang saya sampaikan bersama Pak Sisprian hanya 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman di hadapan majelis hakim.
Saat didalami jaksa mengenai makna istilah tersebut, Budiman menjelaskan bahwa arahan itu muncul karena adanya informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum terhadap aktivitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, saat itu beredar informasi bahwa aparat penegak hukum tengah melakukan pemantauan sehingga muncul kepanikan di internal.
"Karena ada informasi aparat penegak hukum sedang memantau. Itu yang kemudian memunculkan kepanikan sehingga diminta melakukan bersih-bersih," ungkapnya.
Budiman juga menjelaskan bahwa dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika staf bernama Salisa dipanggil untuk menerima instruksi tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa KPK mengungkap tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima suap berupa uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp63,58 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group beserta sejumlah pihak lain agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor dipercepat.
Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha importir, pelaku usaha rokok, hingga pihak yang memiliki kepentingan dalam pelayanan kepabeanan.