JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah.
Selain mempersiapkan operasional awal, Kejagung juga akan segera menunjuk pejabat struktural dan menempatkan pegawai untuk mengisi kebutuhan organisasi di masing-masing Kejari yang baru dibentuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan sarana pendukung sementara agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera berjalan.
Baca Juga: DPR Ingatkan BGN, Larangan Pakai Barang Subsidi di Dapur MBG Jangan Sampai Naikkan Biaya Operasional "Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Anang menjelaskan, pembangunan gedung permanen serta operasional penuh tujuh Kejari baru tidak dilakukan sekaligus.
Seluruh proses akan berjalan secara bertahap menyesuaikan kesiapan fasilitas, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Menurutnya, pembentukan Kejari baru merupakan tindak lanjut dari kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang kini telah memiliki pemerintahan sendiri dan membutuhkan keberadaan institusi kejaksaan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
"Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," ucap dia.
Kejagung berharap kehadiran Kejari baru dapat mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru guna meningkatkan pelayanan hukum di berbagai daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi: