JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Salah satu bukti yang dimiliki penyidik berupa bukti elektronik, yakni percakapan atau chat milik mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
Hal tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Baca Juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Meski tidak menjelaskan isi percakapan secara rinci, jaksa menyebut substansi komunikasi tersebut memberikan informasi mengenai dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.
Selain bukti elektronik, Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup atau bersifat prematur.
Jaksa menjelaskan proses hukum telah dimulai melalui surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.
Dalam persidangan, Kejagung menegaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Selain bukti percakapan elektronik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Dalam tahap penyidikan, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya," ungkap jaksa.
Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.