JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa menyebut dugaan penyimpangan dalam program tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Baca Juga: Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK Temuan itu disampaikan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Kejagung atas gugatan yang diajukan pemohon.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa angka pemborosan tersebut mengacu pada hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Menurut Kejagung, angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan bersama BPKP.
Dalam proses audit itu, BPKP disebut telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa rincian besaran kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara.
Praperadilan, menurut jaksa, hanya menguji aspek formal dari proses penyidikan, bukan substansi perkara.