MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan memaparkan hasil pemeriksaan mereka sebagai saksi ahli.
Kedua auditor, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, memberikan keterangan saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi mengenai pihak-pihak yang dinilai terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD Dalam persidangan, auditor menyebut sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Mereka antara lain mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Tim APBD/PAPBD Kabupaten Langkat, Saiful Abdi selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak, Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Global Harapan Nawasena Jan Sen Tjokro, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Ghiri Arianto, serta Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai penghubung antara pengguna barang dan penyedia.
Saat auditor menyampaikan jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mengingatkan agar ahli menjawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penasihat hukum.
"Iya, tapi kami menjawabnya pihak yang terkait, Yang Mulia," kata Binsar Sirait.
Dalam keterangannya, auditor juga menyatakan bahwa kerugian keuangan negara menurut hasil perhitungan mereka terjadi ketika pembayaran dilakukan terhadap barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi maupun harga yang seharusnya.
Penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, kemudian mempertanyakan dasar auditor menyebut kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, terdapat dokumen yang menunjukkan Supriadi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mangasa Marbun menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari penyidik, Saiful Abdi berstatus sebagai pengguna anggaran, sedangkan Supriadi merupakan PPK.
"Supriadi. Jadi, kita pun heran pada waktu itu. Hanya kenapa pada pengadaan ini dia tidak disebut di dokumen," ujar Mangasa di persidangan.