MEDAN — Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor, Senin (27/7/2026) malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.
Baca Juga: Catat! Sejumlah Kawasan Medan Alami Pemadaman Listrik hingga 5 Jam Hari Ini Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hosadi Apriza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ujar hakim Cipto Nababan dalam persidangan.
Selain Hosadi, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.
Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa secara pribadi.
Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Hakim menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah aturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.