MEDAN– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanisme pembayaran dalam kontrak bisnis merupakan praktik yang lazim dalam dunia usaha dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Ningrum saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa memaparkan perubahan mekanisme pembayaran antara PT Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU). Perubahan itu terjadi setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas yang mengakibatkan sekitar 4.400 metrik ton aluminium alloy belum dapat diserap.
Baca Juga: Herdman Bikin Kejutan! Mitchell Baker Jadi Andalan Timnas Indonesia Lawan Kamboja Untuk melanjutkan transaksi, PT PASU mengajukan perubahan metode pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada 11 Oktober 2019 dan selanjutnya disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Ningrum menjelaskan bahwa perubahan klausul kontrak harus dipahami berdasarkan alasan atau *trigger reason* yang melatarbelakanginya, bukan semata-mata karena adanya perubahan dalam perjanjian.
"Kalau ada perubahan, pasti ada alasannya. Bisa karena gangguan pasokan, perubahan kondisi pasar, atau faktor eksternal lainnya. Dalam praktik bisnis, addendum atau revisi kontrak merupakan hal yang lazim dilakukan," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, keputusan bisnis juga merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam mengelola risiko agar potensi kerugian tidak semakin besar.
"Daripada perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar, kadang pilihan bisnis yang diambil adalah mencari titik impas atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang wajar," jelasnya.
Prof. Ningrum juga menyoroti status PT Inalum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero. Menurutnya, meski merupakan BUMN, PT Inalum tetap berstatus sebagai perseroan terbatas yang memiliki hak, kewajiban, aset, serta tanggung jawab sendiri sebagai badan hukum.
Ia menegaskan, Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenal prinsip *business judgment rule* yang memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan bertujuan mencegah kerugian perusahaan.
Selain itu, Prof. Ningrum mengingatkan pentingnya membedakan antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, SH, MH, menilai keterangan ahli memperkuat bahwa perubahan mekanisme pembayaran menggunakan SKBDN merupakan keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme internal perusahaan.