JAMBI- Seorang ibu bernama Pemi Sri Rohani meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman agar bayi perempuannya yang diduga dijual oleh ayah kandung seharga Rp20 juta dapat segera dikembalikan tanpa syarat.
Permintaan tersebut disampaikan Pemi setelah anaknya yang berusia delapan bulan berhasil diamankan petugas dan ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari. Namun, hingga kini ia mengaku belum bisa memeluk kembali buah hatinya karena adanya syarat yang harus dipenuhi.
Pemi mengungkapkan dirinya diminta bertemu dengan kelompok masyarakat yang sebelumnya membawa bayi tersebut serta menyetujui pembagian hak asuh. Menurutnya, syarat tersebut tidak masuk akal karena ia merupakan ibu kandung yang melahirkan dan merawat anaknya sejak lahir.
Baca Juga: Destry Respons Rupiah dan IHSG Melemah usai Perry Mundur, BI Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga "Saya mau anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya ibu kandungnya, kenapa justru mereka yang lebih berkuasa atas anak saya," ujar Pemi, Senin (27/7/2026).
Selain meminta bayinya dipulangkan, Pemi juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penjualan anak tersebut. Ia mengaku tidak berani bertemu dengan kelompok yang menguasai bayinya karena sebelumnya telah menerima ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam.
"Saya tidak berani bertemu mereka karena saya sudah diancam dibunuh. Saya hanya ingin anak saya kembali," katanya.
Pemi mengaku hingga kini hidup dalam kecemasan. Bayinya yang masih berusia delapan bulan masih membutuhkan air susu ibu (ASI), sehingga ia khawatir dengan kondisi kesehatan sang anak selama terpisah darinya.
"Saya tidak sanggup makan. Saya terus memikirkan bagaimana kondisi anak saya dan dari mana dia mendapatkan ASI," ucapnya.
Kuasa hukum Pemi, Prayogi, menyatakan pihaknya menolak proses penyerahan bayi apabila disertai syarat apa pun. Menurutnya, ibu kandung memiliki hak atas anaknya sesuai ketentuan hukum sehingga tidak ada kewajiban melakukan negosiasi ataupun menyepakati pembagian hak asuh dengan pihak lain.
Ia juga menilai syarat pertemuan dengan kelompok masyarakat tersebut berpotensi membahayakan keselamatan kliennya yang sebelumnya mengaku mendapat intimidasi.
Kasus ini bermula ketika bayi berusia delapan bulan tersebut diduga dijual oleh ayah kandungnya, Tedy, seharga Rp20 juta. Bayi itu kemudian disebut dibeli oleh seorang perempuan yang selanjutnya menyerahkan kepada anak dan menantunya dari kelompok masyarakat pedalaman di Jambi karena pasangan tersebut belum memiliki keturunan.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dalam proses penanganan, bayi sempat diamankan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.