JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani aktivitas hariannya bersama para tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukumnya memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada kliennya selama menjalani masa penahanan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di Rutan KPK, termasuk saat menyantap sarapan bersama tahanan lainnya.
Menurut Febri, menu sarapan yang diterima Febrie sama seperti para penghuni rutan lainnya, yakni nasi putih, bihun, telur ceplok, dan teh.
Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Pidana Asal "Sarapan pagi bersama para tahanan lain. Menunya bihun, telur ceplok, nasi putih, dan teh. Semuanya sama," ujar Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, selama berada di Rutan KPK, tidak ada perlakuan khusus ataupun fasilitas berbeda yang diterima Febrie Adriansyah.
Menurutnya, sistem pengelolaan rumah tahanan KPK menerapkan standar yang sama bagi seluruh tahanan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
"Perlakuannya sama dengan tahanan lain. Di KPK memang standar pengelolaan rutannya seperti itu. Tidak ada perlakuan khusus untuk siapa pun," tegasnya.
Febrie Adriansyah saat ini menjalani masa penahanan setelah dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Seluruh aktivitasnya selama berada di dalam rutan mengikuti aturan serta tata tertib yang berlaku sebagaimana tahanan lainnya.* (oz/dh)