JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan perlakuan khusus kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh prosedur penahanan terhadap Febrie dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk saat proses registrasi sebagai tahanan.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah: Tetap Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tidak Ada Perlakuan Istimewa Budi menepis anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Febrie selama berada di Rutan KPK. Menurutnya, setiap tahanan diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
"Dalam penahanan terhadap tersangka FA tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Jumat (24/7/2026). Selanjutnya, Febrie dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung, Febrie sempat menjadi perhatian karena terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat turun dari kendaraan.
Menanggapi sorotan awak media saat itu, Febrie sempat menunjuk pakaian batik yang dikenakannya sambil mengatakan, "Gak pakai rompi, ya."
KPK menjelaskan kondisi tersebut terjadi sebelum proses registrasi di rumah tahanan dilakukan. Setelah seluruh administrasi penahanan selesai, Febrie tetap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk mengenakan rompi tahanan sebagaimana ketentuan bagi seluruh penghuni Rutan KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum dengan memastikan seluruh tahanan memperoleh perlakuan yang sama sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku.* (oz/dh)