JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Pembentukan tujuh Kejari tersebut bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan dokumen yang tercantum dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), Perpres Nomor 40 Tahun 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen Adapun tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk, yaitu:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang- Kejaksaan Negeri Tana Tidung- Kejaksaan Negeri Kubu Raya- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota- Kejaksaan Negeri Raja Ampat- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pembentukan Kejaksaan Negeri baru dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah daerah masing-masing.
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," demikian isi Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Perpres tersebut juga mengatur lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri yang berada di ibu kota wilayahnya.
- Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.- Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.- Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.- Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Dengan adanya Kejari baru tersebut, masyarakat di daerah terkait diharapkan semakin mudah mendapatkan layanan hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh menuju kantor Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menangani wilayah tersebut.
Dalam aturan tersebut, pengoperasian tujuh Kejaksaan Negeri baru akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian Kejaksaan Negeri baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menangani urusan aparatur negara.