BANDA ACEH – Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Aisyiyah Aceh di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh membawakan materi bertajuk "Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia".
Sebanyak 80 peserta paralegal dari berbagai daerah di Aceh mengikuti pelatihan tersebut.
Baca Juga: Heboh! Puluhan Motor Tanpa Dokumen Disimpan di Halaman Rumah Warga Padang Lawas, Polisi Selidiki Dugaan Penadahan Di hadapan para peserta, Taqwaddin menjelaskan secara rinci mengenai hierarki peraturan perundang-undangan serta struktur sistem peradilan di Indonesia.
Ia memaparkan bahwa sistem peradilan dimulai dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut ke pengadilan tingkat banding, hingga puncaknya berada di Mahkamah Agung.
Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami peserta.
Penyampaian tersebut mendapat respons positif dan membangkitkan antusiasme peserta untuk memahami lebih jauh mengenai proses hukum dan mekanisme peradilan di Indonesia.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif.
Banyak peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan pertanyaan seputar prosedur hukum, yang seluruhnya dijawab secara lugas oleh Taqwaddin.
Pengalaman Taqwaddin sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala selama hampir 40 tahun turut memperkaya pembahasan materi, sehingga peserta memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai praktik hukum di Indonesia.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Rida, SH dan turut dihadiri Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh Hj. Ashraf, SP, MP, Sekretaris PW Aisyiyah Aceh Dra. Hj. Sarwati, Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Aisyiyah Jawa Tengah, serta Ketua Program Inklusi Pimpinan Pusat Aisyiyah.
Melalui kegiatan ini, Pusbakum Aisyiyah Aceh berharap para paralegal semakin memahami prosedur hukum dan sistem peradilan sehingga mampu memberikan pendampingan hukum dasar kepada masyarakat secara lebih baik.* (ad)