PADANG LAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengungkap dugaan kasus penadahan kendaraan bermotor dengan menyita 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Puluhan kendaraan itu ditemukan di halaman rumah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi Anak Warnai Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Jika Terbukti Bisa Berujung Pidana Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan pengungkapan tersebut pada Sabtu (25/7/2026).
Menurut AKP Irwansah, penyelidikan telah dilakukan sejak awal Juli 2026 setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai keberadaan puluhan sepeda motor tanpa identitas di kawasan tersebut.
"Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel menemukan puluhan sepeda motor terparkir mencurigakan di halaman rumah warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Mayoritas kendaraan tersebut tidak dilengkapi nomor polisi," ujarnya.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan sekaligus mempermudah proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum membawa seluruh kendaraan ke Mapolres Padang Lawas sebagai barang bukti.
Dari hasil pendataan awal, polisi mengamankan 31 unit sepeda motor yang sebagian besar tidak memiliki pelat nomor maupun identitas kendaraan.
Adapun rincian kendaraan yang diamankan terdiri atas:
Honda Beat: 8 unit (7 tanpa pelat nomor, 1 berpelat BP 5781 RH)Honda Revo: 5 unitHonda Supra X-125: 4 unitHonda rangka/modifikasi: 4 unit tanpa bodiHonda Supra Fit X: 2 unitHonda Scoopy: 2 unitHonda Vario: 2 unitHonda Genio: 1 unitYamaha Mio Soul: 1 unitYamaha Lexi: 1 unitSuzuki Satria F: 1 unit
Sebagian besar kendaraan tersebut ditemukan tanpa kelengkapan administrasi maupun identitas yang dapat menunjukkan kepemilikan yang sah.
Atas temuan tersebut, penyidik menduga perkara ini mengarah pada tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).