JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pembangunan nasional.
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Gibran dalam keterangannya pada Minggu, 26 Juli 2026.
Baca Juga: Ingin Modal Usaha? Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan Ia memaparkan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta pentingnya memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan aset negara.
Gibran mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, data yang disampaikan Kejaksaan pada 2024 menunjukkan potensi kerugian negara meningkat hingga Rp310 triliun.
Menurut Gibran, nilai aset yang berhasil dipulihkan masih sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian negara.
"Nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya berkisar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun. Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi gagal dipulihkan dan masih dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya."
Gibran menilai pola tindak pidana korupsi kini semakin berkembang dan sulit ditangani.
Selain melibatkan jaringan yang lebih terorganisasi, praktik korupsi juga memanfaatkan teknologi serta melintasi batas negara.
Menurutnya, hasil kejahatan kerap disamarkan melalui praktik pencucian uang sehingga menyulitkan proses pelacakan dan pengembalian aset oleh aparat penegak hukum.
"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," tegas Gibran.