JAKARTA – Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seluruh warga negara memang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan konstitusi, namun dalam praktiknya belum tentu memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menghadiri Simposium Nasional Peringatan 99 Tahun Partai Nasional Indonesia (PNI) bertema "Refleksi Historis dan Meneguhkan Marhaenisme untuk Kedaulatan Rakyat" yang digelar di Aula Kantor DPP Persatuan Alumni GMNI, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka TPPU, Akankah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan? Menurut Arief, penegakan hukum saat ini masih menyisakan persoalan yang menjadi perhatian banyak pihak.
"Di depan hukum, di depan konstitusi, warga negara semua itu sama di depan hukum, tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum. Hukum sangat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berani mengatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah," ujar Arief.
Arief mengaku sejak purnatugas sebagai hakim konstitusi dirinya lebih sering mengenakan pakaian berwarna hitam.
Warna tersebut, menurutnya, menjadi simbol keprihatinan terhadap kondisi bangsa yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.
"Saya dalam beberapa saat setelah purna dari Mahkamah Konstitusi selalu memakai pakaian hitam, itu karena Indonesia sedang tidak baik-baik saja, jadi saya mengatakan Indonesia masih dalam keadaan suram. Tapi saya tidak mau pergi pindah dari Indonesia, karena bagaimanapun saya meskipun dicoba sudah diusir, tapi saya tetap di Indonesia karena saya mencintai Indonesia yang luar biasa ini," papar Arief.
Dalam kesempatan itu, Arief juga mengingatkan bahwa para pendiri bangsa telah mewariskan sistem ketatanegaraan yang berlandaskan Pancasila, demokrasi, serta nilai-nilai sosialisme religius.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia seharusnya berkembang sesuai karakter bangsa, bukan sekadar meniru sistem hukum negara lain.
Namun, ia menilai implementasi sistem hukum saat ini telah mengalami penyimpangan dari cita-cita para pendiri bangsa.
"Namun, kita lihat sekarang sistem hukum kita telah berbelok panjang, saya merasa Pasal 28 mengatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Tapi secara hukum setiap warga negara tidak bersamaannya di depan aparat penegakan hukum," jelasnya.