JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut dia, tim kuasa hukum juga baru menerima kuasa untuk mendampingi Febrie sehingga masih perlu berkomunikasi lebih lanjut dengan kliennya.
Baca Juga: PB IMBI-SU Desak Pemberantasan Narkoba di Langkat Dilakukan Tanpa Tebang Pilih: Jangan Hanya Fokus Satu Lokasi! "Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri, Sabtu (25/7/2026).
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu enggan memberikan banyak komentar mengenai proses hukum yang sebelumnya bergulir di kepolisian dan kini berlanjut di Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum saat ini memusatkan perhatian pada penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di Kejaksaan Agung.
"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," kata dia.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah menjalani dua tahapan pemeriksaan.
Selain diperiksa sebagai saksi, Febrie juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Febri Diansyah, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.