JAKARTA – Kasus kendaraan Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berbuntut pada pemeriksaan internal terhadap tiga anggota Polda Jawa Barat.
Ketiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut diketahui merupakan anggota kepolisian, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Peristiwa itu juga sempat memicu cekcok dengan seorang petugas keamanan MRT bernama Fiktor Harefa (27), hingga muncul dugaan tindakan intimidasi.
Baca Juga: Bertemu Dedi Mulyadi, Satpam Asal Nias Korban Dugaan Intimidasi di Bundaran HI Bersiap Pindah Kerja ke Bandung Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, meskipun kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara damai, proses penegakan aturan internal terhadap ketiga anggota tersebut tetap berjalan.
"Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.
Hendra menjelaskan, ketiga anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," ungkap Hendra.
Menurut Hendra, proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap ketiga anggota tersebut.
Polda Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara tegas dan transparan.
Hendra menegaskan, institusi kepolisian tidak akan membiarkan adanya tindakan anggota yang dapat mencoreng kepercayaan masyarakat.
"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Hendra.