TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menetapkan D alias A, suami seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat, meskipun tersangka tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor telah dilakukan dan penyidik menemukan adanya kesesuaian keterangan dari hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026, Libatkan 1,1 Juta Tenaga Kerja "Untuk pemeriksaan terhadap dua terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan seperti yang tadi disampaikan, bahwa adanya keterangan yang singkron," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, Sabtu (25/7/2026).
Benjamin menjelaskan, penolakan atau pengakuan dari tersangka bukan menjadi dasar utama dalam penetapan status hukum seseorang.
"Tetapi untuk sementara itu, untuk tidak pidana tersebut tidak diakui oleh kedua terlapor. Jadi sekarang sudah kita tetapkan tersangka terhadap satu orang yaitu D alias A, dan sudah kita tahan di tahti," katanya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka berinisial AIK yang saat ini masih berstatus saksi.
"Istri dari terlapor masih kami lakukan pendalaman. Apabila nanti akan ditemukan dua alat bukti yang cukup, akan kami naikan statusnya," ungkapnya.
Menurut Benjamin, proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan tersangka.
"Dasar kita menetapkan tersangka, karena keterangan tersangka itu bukan merupakan alat bukti, jadi terlepas dari itu tersangka mengakui atau tidak, apabila dia alat bukti telah terpenuhi maka kami naikan status terlapor menjadi tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini hanya D alias A yang dilakukan penahanan, sedangkan AIK dipulangkan karena belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Bukan dilepas, tapi karena masih sebagai saksi, kami belum melakukan upaya lain," pungkasnya.