BINJAI – Upaya perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan Polisi Kehutanan (Polhut) di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Seekor siamang (Symphalangus syndactylus) ditemukan diselundupkan dalam keranjang roti yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Dalam kasus tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang tersangka berinisial RA (22).
Baca Juga: Siswa Secata Rindam I/BB Ditemukan Meninggal di Belakang Markas, Hasil Autopsi: Tidak Ada Tanda Kekerasan Ia diduga terlibat dalam pengangkutan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi," kata Hari Novianto, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Hari, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi yang akan berlangsung di wilayah Kota Binjai.
Petugas Polhut Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas mendatangi salah satu warung kopi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pengemudi layanan pengantaran online membawa sebuah paket yang diduga berisi satwa dilindungi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keranjang roti yang berada di bagian belakang sepeda motor tersebut.
"Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor," jelas Hari.