JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan tersebut disebut didasarkan pada pertimbangan perlindungan terhadap tersangka yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekam jejak Febrie selama bertugas sebagai Jampidsus.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi saat memberikan keterangan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Penahanan Febrie di Rutan KPK Dinilai Sah, Pakar: Tak Ada Prosedur yang Dilanggar Selain sebagai bentuk perlindungan, Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung saat diperlihatkan kepada publik usai penetapan tersangka.
Ia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi dan penanganan perkara berlangsung hingga larut malam sehingga terdapat sejumlah penyesuaian teknis saat pemindahan tahanan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)