JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian proses hukum yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri menyebut perkara yang menjerat Febrie bermula dari sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dari tiga sprindik tersebut, ada satu penetapan tersangka. Jadi, ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," ujar Febri saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Heboh Emas 74 Kg Terseret Kasus Febrie, Kuasa Hukum Don Ritto: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Menurut Febri, salah satu sprindik dari Polri berkaitan dengan dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus Asabri. Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sejumlah sprindik baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik umum, dan tadi ada tambahan satu penetapan tersangka untuk dugaan atau indikasi TPPU," katanya.
Febri berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta yang ada.
Ia menegaskan bahwa Febrie saat ini sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus sehingga harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya dalam proses hukum.
"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil," ujar Febri.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka terhadap Febrie agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai perubahan status dari saksi menjadi tersangka berlangsung dalam waktu yang sangat cepat.
Febrie mengungkapkan dirinya awalnya dipanggil sebagai saksi berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 terkait dugaan perkara TPPU.
Namun setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.