JAKARTA - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas sitaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Handika menyebut, kesimpulan terkait keterkaitan barang bukti berupa uang dan emas tersebut seharusnya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan aset.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," ujar Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Dulu Memborgol Tersangka Korupsi, Kini Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol Disorot DPR Menurut Handika, dirinya mendampingi pemeriksaan Don Ritto di Gedung Utama Kejagung sejak pagi hingga malam hari. Dari proses tersebut, ia menilai penyidik perlu lebih mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan pihak yang disebut terkait.
Ia menyebut uang dan emas yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Kafe De Clan, money changer, dan kawasan Sentul, tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," katanya.
Handika meminta penyidik melakukan pengujian secara formal maupun materiil sebelum menyimpulkan kepemilikan aset yang telah disita.
Ia menilai pengaitan aset tersebut dengan Febrie Adriansyah masih terlalu dini karena proses pembuktian hukum masih berjalan.
"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan jika secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita merupakan milik Pak Febrie," ujar Handika.
Selain membantah keterkaitan aset tersebut dengan Febrie, Handika juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Menurutnya, pihak-pihak tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka," ucapnya.