JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersebut dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Ia kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, masa penahanan Febrie berlaku sejak Jumat dan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: DPR Soroti Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus "Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Menurutnya, penempatan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK. Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar," katanya.
Selain faktor perlindungan, Kejagung menilai penahanan di Rutan KPK dapat mendukung proses hukum yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK," jelas Rudi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, Febrie juga sempat menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum mencukupi.
Sementara itu, terkait tidak digunakannya rompi tahanan saat Febrie diperlihatkan kepada publik, Rudi menyebut hal tersebut terjadi karena proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung hingga malam hari.