JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, dugaan TPPU itu berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama menjalankan tugas di institusi Kejaksaan.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan lebih rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga belum dapat dipublikasikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau saya sampaikan sekarang akan menyulitkan proses ke depan," katanya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain Febrie, Kejagung juga menerima pelimpahan satu tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto.
Saat ini Kejagung tengah menangani empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pengembangan perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga berhubungan dengan temuan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari sebuah brankas di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah. Total nilai barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.