JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang diduga telah mengirimkan sedikitnya 105 warga negara Indonesia (WNI) sejak 2023 dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka berinisial R alias Ica dan DY memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi perekrutan hingga pemberangkatan korban ke luar negeri secara nonprosedural.
"Tersangka R berperan menyuruh DY mencari calon korban sekaligus menyediakan pembiayaan keberangkatan. Sedangkan DY bertugas aktif merekrut para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Wagub Sumut Surya: Bangun Sekolah Saja Tak Cukup, Mutu Pendidikan Harus Naik Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut telah memberangkatkan sebanyak 105 korban dalam tiga periode. Sebanyak 35 orang dikirim pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026. Sebagian korban telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Polisi juga menemukan aliran dana mencapai Rp11,6 miliar dari aktivitas perdagangan orang tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui tersangka DY memperoleh keuntungan sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan transaksi di rekening tersangka R mencapai Rp9,9 miliar.
Selain menerima biaya operasional sekitar Rp25 juta untuk setiap keberangkatan dari jaringan di Libya, tersangka R juga memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Sementara DY mendapatkan keuntungan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per korban.
Dalam menjalankan aksinya, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun setelah tiba di luar negeri, para korban justru dibawa ke Libya dan menjadi korban eksploitasi.
Korban dilaporkan tidak menerima upah, mengalami kekerasan, mendapat ancaman, paspor ditahan, dibatasi kebebasannya, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang tanpa waktu istirahat yang layak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman PMI secara ilegal ke Libya. Penyelidikan kemudian mengungkap jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi selama beberapa tahun.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam membongkar sindikat tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku penempatan nonprosedural.
Polisi menyebut Libya dipilih sebagai negara tujuan karena jaringan pelaku telah terhubung dengan agen di negara tersebut. Selain itu, praktik eksploitasi terhadap pekerja migran dinilai masih marak sehingga memudahkan pelaku melakukan transaksi perdagangan orang.
Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk berkoordinasi dengan KBRI Tripoli dan otoritas Libya guna menelusuri keberadaan korban serta pihak-pihak yang terlibat.* (d/dh)