JAKARTA– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Namun, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar penyidik Kejaksaan Agung yang menyampaikan keterangan mengenai temuan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febrie, penjelasan mengenai kepemilikan maupun penggunaan emas seberat 74 kilogram tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.
Baca Juga: Fiktor Harefa Memaafkan Polisi Pengemudi Alphard: "Tak Ada Dendam Lagi" "Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ujar Febrie kepada awak media.
Selain menanggapi soal barang bukti emas, Febrie juga menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah bukti masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.
Febrie juga menyebut mekanisme yang selama ini diterapkan di lingkungan Jampidsus mengharuskan setiap alat bukti melalui proses verifikasi dan pembahasan secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga kembali menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Saat ini, Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara proses penyidikan dugaan TPPU dan perkara lain yang menjeratnya masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.* (k/dh)