JAKARTA– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menilai keputusan penahanan terhadap dirinya dilakukan terlalu cepat karena alat bukti yang diajukan, menurutnya, masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Febrie mengungkapkan dirinya telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah bukti yang diajukan masih membutuhkan proses pendalaman sebelum dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi KPK "Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
Ia juga menyebut mekanisme yang selama ini diterapkan di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus mengedepankan proses verifikasi dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Menurut Febrie, seluruh alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan dibahas melalui proses ekspos secara berulang agar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan yang kuat serta sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, ia mengaku menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung, sementara yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sesuai keputusan penyidik.* (oz/dh)