JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menyatakan hanya memberikan dukungan dalam bentuk penitipan tahanan sesuai permintaan resmi dari penyidik Kejagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK menerima surat permohonan resmi dari Kejagung sebelum akhirnya menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Budi menegaskan bahwa meskipun Febrie menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK, seluruh proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penitipan tahanan tersebut tidak mengubah penanganan perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah "Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah mengaku tidak sependapat dengan keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan. Menurutnya, alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
Febrie juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman selama bertugas di Jampidsus, setiap alat bukti seharusnya melalui proses pendalaman dan pembahasan secara menyeluruh sebelum diambil keputusan hukum. Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun menilai penanganan perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara proses penyidikan perkara dugaan TPPU tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai kewenangannya.* (in/dh)