JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), dengan masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara korupsi berskala besar sehingga dinilai perlu mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Rudi, keputusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi.
Selain penempatan di Rutan KPK, perhatian publik juga tertuju pada proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Menanggapi hal tersebut, Rudi menyebut kondisi itu terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam hari dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," katanya.
Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026. Selama masa tersebut, penyidik Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.* (in/dh)