JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah masih menerima hak kepegawaiannya meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Rudi, Febrie masih berstatus sebagai jaksa aktif karena perkara hukum yang menjeratnya belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?" kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Ketua KPK: Modus Korupsi Polanya Itu-Itu Saja, Hanya Dikemas dengan Cara Baru Rudi menjelaskan, status kepegawaian Febrie belum mengalami perubahan selama proses hukum masih berjalan dan belum terdapat keputusan final dari pengadilan.
Karena itu, hak-hak kepegawaian Febrie, termasuk pembayaran gaji, masih diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Belum ada putusan, kan?" ujar Rudi.
Selain menjelaskan soal status kepegawaian, Rudi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan.
Menurutnya, proses etik baru akan berjalan setelah perkara pidana yang sedang ditangani selesai.
"Penanganan kode etik nanti setelah proses pidananya selesai," ujarnya.
Sementara itu, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua dari penyidik setelah sebelumnya Febrie tidak hadir pada pemanggilan Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.