JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut pola korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini masih menggunakan cara-cara lama.
Menurutnya, pelaku hanya melakukan penyesuaian agar modus tersebut terlihat lebih modern.
Hal itu disampaikan Setyo usai menghadiri rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Dua Saksi Bongkar Fakta Proyek Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Bersalah "Berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," kata Setyo.
Menurut Setyo, salah satu pola korupsi yang masih sering ditemukan adalah dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Modus tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengaturan harga hingga rekayasa proses lelang.
Ia menjelaskan, salah satu praktik yang sering terjadi adalah menaikkan harga atau melakukan mark up serta mengatur persyaratan pengadaan agar hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Dikondisikan persyaratan untuk HPS-nya ya dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya ada syarat-syarat yang harusnya bisa dikerjakan sejak awal tapi karena ada kepentingan dengan vendor tertentu maka kemudian persyaratannya dibikin vendor yang sudah terkolaborasi," ucapnya.
Setyo juga menyoroti adanya praktik pemberian informasi lelang kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat vendor yang sudah mengetahui informasi lebih awal memiliki keuntungan dibanding peserta lainnya.
"Vendor-vendor yang sudah terafiliasi syarat itu sudah dibocorin tapi terhadap yang lain syarat itu tidak dibocorin. Nah ini menjadi orang-orang yang tidak mendapatkan informasi akhirnya kalah dalam berproses," sebutnya.
Ia menilai pola seperti itu dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.