JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia yang dikaitkan dengan prinsip sistem merit.
Ponto menilai, sistem merit tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa calon tertentu secara otomatis berhak menggantikan anggota Ombudsman yang berhenti, apabila mekanisme tersebut tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, sistem merit dan mekanisme pengisian jabatan merupakan dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Niat Ambil Baju ke Rumah, Pelajar Ini Tewas Diduga Tertembak Usai Menonton Tawuran di Medan Sistem merit digunakan dalam proses seleksi untuk mendapatkan calon terbaik, sementara pengisian jabatan kosong harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Prinsip sistem merit harus dipahami secara utuh. Sistem merit merupakan dasar dalam proses seleksi untuk memperoleh calon terbaik. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan adalah persoalan norma hukum yang berbeda. Jangan sampai prinsip merit ditafsirkan melebihi apa yang diatur undang-undang," ujar Ponto kepada awak media, Jumat (24/7/2026).
Ponto menegaskan, kepastian hukum harus berdasarkan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya berdasarkan asumsi bahwa calon dengan nomor urut berikutnya otomatis menggantikan posisi yang kosong.
"Kalau Undang-Undang Ombudsman memang mengatur bahwa penggantinya adalah calon nomor urut berikutnya, tentu harus dilaksanakan. Tetapi apabila norma itu tidak ada, maka tidak tepat menciptakan aturan baru melalui penafsiran. Dalam negara hukum, kepastian hukum lahir dari undang-undang, bukan dari asumsi," tegasnya.
Ponto menjelaskan, setelah DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman, kemudian menetapkan nama-nama yang selanjutnya diangkat oleh Presiden, maka kewenangan DPR dalam proses pemilihan telah selesai.
Menurutnya, apabila setelah itu terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi mengenai proses seleksi DPR, melainkan bagaimana negara mengisi posisi tersebut sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
"Setelah itu, apabila terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi proses pemilihan DPR, melainkan bagaimana negara mengisi kekosongan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Ia menilai, apabila belum terdapat aturan yang mengatur secara rinci mengenai pengisian kekosongan tersebut, Presiden memiliki ruang menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Diskresi diberikan justru untuk mengatasi keadaan ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Presiden dapat menentukan kebijakan yang paling tepat sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," ujar Ponto.