AMBON – Seorang anggota Polri berinisial Briptu BN kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan menghamili kekasihnya hingga melahirkan tanpa memberikan tanggung jawab.
Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa Briptu BN sebelumnya pernah terseret kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat bertugas di Polsek Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Meski demikian, dugaan kasus pencabulan yang terjadi pada Maret 2026 itu tidak berlanjut ke proses pidana karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jonas Paulus, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai ditangani di tingkat Polsek Saparua.
"Untuk dugaan pencabulan waktu itu sudah diselesaikan di Polsek Saparua," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Saat ini Briptu BN kembali menghadapi proses hukum internal Polri setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HT (28).
HT mengaku telah dihamili hingga melahirkan anak, namun tidak memperoleh tanggung jawab dari Briptu BN.
Laporan tersebut diproses oleh Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah menerima disposisi dari Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut AKP Jonas Paulus, hasil penyelidikan telah menemukan adanya bukti awal yang cukup.
"Hasil penyelidikan sudah kami gelarkan. Kesimpulannya terdapat cukup bukti bahwa terlapor melakukan perbuatan menghamili pelapor," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan tambahan melalui aplikasi WhatsApp untuk melengkapi laporan.