JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
Dalam pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), Burhanuddin menegaskan pergantian pimpinan tidak boleh menghambat proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Pelantikan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Baca Juga: BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif Burhanuddin meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
"Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," kata Burhanuddin dalam amanatnya.
Menurut Jaksa Agung, Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan garda terdepan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, Kuntadi diminta segera membangun kembali semangat kerja, soliditas, dan kepercayaan diri para jaksa di lingkungan Gedung Bundar.
"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," tegasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan agar seluruh jajaran tetap menjaga integritas dan independensi dalam menangani setiap perkara.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Burhanuddin meminta agar perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara maupun kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama.