TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial ARM (12).
D diketahui merupakan suami dari seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Lindungi Hak dan Masa Depan Anak "Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ruslan, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Ruslan, penyidikan masih terus berlangsung.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.
Sebelum menetapkan D sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
Mereka terdiri atas istri tersangka yang berstatus guru ASN, satu saksi dari pihak terlapor, dua saksi dari pihak pelapor, serta seorang saksi ahli.
"Istrinya diperiksa sebagai saksi, satu orang saksi dari terlapor, dua orang saksi pelapor, dan satu orang saksi ahli," kata Ruslan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan D sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).