JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah.
Peringatan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, setelah Febrie diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Alasan Febrie Minta Dirinya Bertahan: "Belum Ada Pengganti yang Setara" Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penanganan perkara tetap berjalan meski tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," katanya.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan itu, aparat menyita berbagai barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Belakangan, rumah yang digeledah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (in/dh)