LOMBOK BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Sejumlah lokasi diperiksa penyidik, mulai dari rumah dinas bupati, kantor Bupati Lombok Barat, hingga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting. Salah satunya berupa catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran uang dari pihak swasta kepada salah satu tersangka.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus "Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," ujar Budi, Jumat (24/7/2026).
Selain catatan keuangan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu diduga berhubungan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat.
KPK menduga terdapat benturan kepentingan antara Lalu Ahmad Zaini dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, yang mendapatkan proyek di wilayah tersebut.
"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat serta Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.
Ketiganya kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terus didalami KPK, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, hubungan proyek, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.* (in/dh)