PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa interactive flat panel atau smart board pada tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Hadiri Harlah ke-28 PKB, Elite Partai Politik Hadir di JCC Senayan Ia menyebut langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Penggeledahan terkait penyidikan perkara perkara korupsi pengadaan alat pembuatan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan atau pengadaan interactive flat panel pada Disdik Riau tahun anggaran 2024," ungkap Zikrullah di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026) petang.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Zikrullah mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik dibawa menggunakan tiga boks kontainer.
"Penyidik Pidana Khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan dalam penanganan perkara," kata Zikrullah.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di lingkungan Disdik Riau, termasuk ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sejumlah ruangan staf.
Menurut Zikrullah, proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Kejati Riau dalam mengungkap dugaan praktik korupsi.
Perkara tersebut diketahui telah masuk tahap penyidikan sejak 15 Juli 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti serta melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.