MEDAN – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).
Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menetapkan sidang akan kembali digelar pada pekan depan dan meminta agar tidak ada lagi penundaan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas "Sidang tuntutan ditunda satu minggu dan jangan ditunda lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 Juli 2026 dan sidang ditutup," ucap Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin.
Selain Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyebut keempat terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dibiayai melalui APBD Kota Medan.
Pada tahun tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan memperoleh anggaran sebesar Rp5.195.523.568 untuk penyelenggaraan Medan Fashion Festival, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.857.315.650.
Dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait pengadaan kursi yang telah tercantum dalam kontrak pekerjaan. Padahal, kursi untuk kegiatan tersebut disebut telah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.
Meski demikian, pembayaran pekerjaan tetap dicairkan hampir seluruhnya dengan nilai mencapai Rp4.854.339.300.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai pekerjaan yang benar-benar diketahui vendor sebesar Rp3.378.207.522, sehingga terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp1.476.131.778.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan pembayaran sejumlah biaya oleh Benny Iskandar Nasution kepada Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri.