Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi

Adelia Syafitri - Kamis, 23 Juli 2026 17:54 WIB
Ahli hukum pidana USU, Mahmud Mulyadi, memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli perkara korupsi Inalum, Rabu (22/7/2026) malam. (foto: Gusman/Sumut Pos)