MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta pihak yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 22 Juli 2026.
Massa menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, khususnya terkait dugaan pungutan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Simalungun Diduga Terlibat dalam Dugaan Pemerasan Pengelola SPPG, Bona Uli Rajagukguk Buka Suara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Rizaldi mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari para pendemo dan menyarankan agar dugaan tersebut disampaikan melalui jalur resmi.
"Kami sarankan masukkan laporannya ke PTSP," kata Rizaldi kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Rizaldi menjelaskan, Kejatisu memang telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyelewengan program MBG di beberapa daerah.
Namun, khusus untuk dugaan pungutan liar yang disebut terjadi di Kabupaten Simalungun, pihaknya belum menerima laporan resmi.
"Kalau untuk Simalungun, belum ada," ujar Rizaldi.
Sebelumnya, puluhan massa HMAK Sumut mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program MBG di Kabupaten Simalungun.
Koordinator aksi Nanda Maryadi Andarfo mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan mengusut dugaan korupsi, pemerasan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
"Kami meminta agar Kejaksaan mengusut dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan MBG," kata Nanda dalam pernyataannya.
Dalam aksi tersebut, massa menuding adanya dugaan pemerasan terhadap pengelola SPPG oleh sebuah yayasan bernama Yayasan Harapan Baru.