MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Dalam keterangannya, ahli audit Sudirman menilai penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sudirman dihadirkan oleh tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno. Menurutnya, proses audit penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan melalui pengumpulan bukti yang memadai, termasuk klarifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini tidak ada. Karena itu, menurut saya pemeriksaan tersebut tidak berdasarkan standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004," ujar Sudirman usai persidangan.
Baca Juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, DPR Minta Pulihkan Kepercayaan Publik dan Tuntaskan Kasus Korupsi Ia menjelaskan bahwa audit penghitungan kerugian negara memiliki standar yang berbeda dengan audit mitigasi risiko. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hasil audit memiliki dasar yang kuat.
Selain itu, Sudirman menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutnya hanya memuat potensi kerugian pada korporasi.
Menurutnya, potensi kerugian belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata karena korporasi memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan negara.
Ia juga mengutip ketentuan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa kerugian maupun keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) bukan merupakan kerugian ataupun keuntungan negara.
Dalam keterangannya, Sudirman turut menilai proses audit semestinya mempertimbangkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dijalani PT PASU.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bagian dari objek pemeriksaan karena dapat memengaruhi perhitungan kerugian yang sebenarnya.
"Kalau sudah ada PKPU tetapi belum ada putusan, sebaiknya audit menunggu hingga proses tersebut selesai agar nilai sisa harta perusahaan dapat diketahui secara jelas," katanya.
Sudirman juga mengkritik metode audit yang dinilai hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa disertai klarifikasi kepada pihak yang memberikan keterangan.
Ia menegaskan, sesuai Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400, audit penghitungan kerugian negara tetap harus didukung proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait agar hasil pemeriksaan memenuhi standar profesional.