JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.
Pihak pengadu meminta Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, memberikan sanksi apabila terbukti bersalah, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.
Baca Juga: Fantastis! Kebun Sawit Ilegal di Indonesia Capai 6 Juta Hektare, Setara 12 Kali Luas Pulau Bali Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah resmi diterima oleh DPN Indonesia dan akan masuk dalam proses tindak lanjut.
"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan independen.
Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, pemberian sanksi diperlukan sebagai bentuk menjaga kehormatan profesi advokat.
Ia menilai langkah penegakan etik bukan hanya berkaitan dengan pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Ali menegaskan, advokat merupakan officium nobile atau profesi yang memiliki nilai luhur.
Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati pihak lain, termasuk insan pers.
Ali mengatakan, insan pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati peran masing-masing, baik profesi hukum maupun profesi jurnalistik.