JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"BPK telah memiliki infrastruktur yang memadai," kata Akhmad Anang Hernady dalam persidangan perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Walhi Sumut Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Medan, Sebut Dampak Kerusakan PT TPL Tak Terbatas di Satu Lokasi Menurut Anang, kesiapan BPK dalam menghitung kerugian negara didukung berbagai perangkat, mulai dari unit khusus pemeriksaan investigatif, sumber daya manusia bersertifikat, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Ia menjelaskan, BPK memiliki perangkat kelembagaan yang secara khusus menangani pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi.
Anang mengatakan, secara organisasi BPK memiliki Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigatif (DJPI) yang bertugas melakukan pemeriksaan investigatif serta menghitung potensi kerugian negara.
Selain itu, BPK juga terus melakukan pembaruan regulasi dan standar pemeriksaan agar sesuai dengan perkembangan praktik pemeriksaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman utama yang dilengkapi berbagai petunjuk teknis.
"Dalam penghitungan kerugian negara, penggunaan SPKN didukung dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme kerja, metode pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli sesuai praktik terbaik," paparnya.
Untuk memperkuat proses pemeriksaan investigatif, BPK juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan institusi terkait.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pada tataran teknis operasional, pola hubungan tersebut juga diformalkan melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," terang Anang.