MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dalam sidang di PN Medan, Rabu (22/7/2026).
"Mengadili, menolak gugatan intervensi," kata Jarot saat membacakan putusan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Walhi Sumut memiliki objek perkara yang berbeda dengan gugatan utama yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, KLH menggugat enam perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Salah satu perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Toba Pulp Lestari.
Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan kecewa atas putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim belum melihat secara menyeluruh dampak kerusakan lingkungan yang menjadi dasar pengajuan gugatan intervensi.
Rianda menilai pertimbangan hakim masih terbatas pada lokasi pembukaan hutan dan wilayah pemulihan yang menjadi objek utama gugatan.
"Hakim hanya di konteks itu. Tapi sejatinya, kita menduga majelis hakim belum melihat dampak turunan dari pembukaan lahan oleh TPL di objek perkara yang kita sengketakan," ujar Rianda.
Menurut dia, Walhi mengajukan intervensi agar proses pemulihan lingkungan tidak hanya dilakukan pada titik tertentu, tetapi juga mencakup kawasan yang terdampak secara ekologis.
Kawasan yang dimaksud antara lain Kecamatan Parmonangan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, hingga DAS Batang Toru yang menjadi habitat satwa dilindungi seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.